Pasal 64A
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
ini, LKS Tripartit yang telah dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Bagi LKS Tripartit yang telah terbentuk
sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini dapat menjalankan tugasnya sampai terbentuknya LKS Tripartit sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini Agardengan. . . penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2008
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2008
,
ttd.
PRESIDEN
