PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 53
LKS Tripartit Kabupaten/Kota mengadakan sidang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
- Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
