PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 43
Susunan keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota terdiri dari:
Ketua merangkap anggota, dijabat oleh bupati/walikota;
3 (tiga) wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh;
Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah kabupaten/kota yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan; dan
beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
- Ketentuan Pasal 44 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat baru sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
