Pasal 44
(1) Jumlah seluruh anggota dalam susunan
keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, paling banyak 21 (dua puluh satu) orang yang penetapannya dilakukan dengan
memperhatikan komposisi keterwakilan unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh masing-masing paling banyak 7 (tujuh) orang.
(2) Komposisi keterwakilan LKS Tripartit
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan perbandingan 1 (satu) unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota, 1 (satu) unsur organisasi pengusaha, dan 1 (satu) unsur serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Dalam hal salah satu unsur atau lebih tidak
dapat memenuhi kesamaan jumlah keanggotaan dengan unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka ketentuan komposisi keterwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.
Ketentuan Pasal 45 dihapus.
Ketentuan Pasal 50 huruf c, huruf d, dan huruf f diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru sehingga
