PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 42
Keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota terdiri dari unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
- Ketentuan Pasal 43 huruf b diubah sehingga Pasal
- Ketentuan . . . 43 berbunyi sebagai berikut:
