Pasal 32
Pasal 32 . . .
(1) Untuk dapat diangkat dalam Keanggotaan LKS
Tripartit Propinsi, calon anggota harus memenuhi persyaratan:
Warga Negara Indonesia;
sehat jasmani dan rohani;
berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat;
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan organisasi perangkat daerah propinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan/atau instansi pemerintah propinsi terkait lain bagi calon anggota yang berasal dari unsur pemerintah propinsi;
anggota atau pengurus organisasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha; dan
anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Ketua LKS Tripartit Propinsi dapat
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
