PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 24
Keanggotaan LKS Tripartit Propinsi terdiri dari unsur perangkat pemerintah propinsi, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
- Ketentuan Pasal 25 huruf b diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
