Pasal 12
(1) Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS
Tripartit Nasional, calon anggota harus memenuhi persyaratan:
Warga Negara Indonesia;
sehat jasmani dan rohani;
berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat;
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan/atau instansi Pemerintah terkait lain bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemerintah;
anggota atau pengurus organisasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha; dan
anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh bagi calon anggota yang berasal dari unsurf. anggotaserikat. . . pekerja/serikat buruh.
(2) Ketua LKS Tripartit Nasional dapat
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
