Pasal 6
(1) Jumlah seluruh anggota dalam susunan
keanggotaan LKS Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, paling banyak 45 (empat puluh lima) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat
(2) Komposisi . . .
pekerja/serikat buruh masing-masing paling banyak 15 (lima belas) orang.
(2) Komposisi keterwakilan LKS Tripartit Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan perbandingan 1 (satu) unsur Pemerintah, 1 (satu) unsur organisasi pengusaha, dan 1 (satu) unsur serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Dalam hal salah satu unsur atau lebih tidak
dapat memenuhi kesamaan jumlah keanggotaan dengan unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka ketentuan komposisi keterwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.
Ketentuan Pasal 7 dihapus.
Ketentuan Pasal 12 huruf c dan d diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
