PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 25
Susunan keanggotaan LKS Tripartit Propinsi terdiri dari:
Ketua merangkap anggota, dijabat oleh gubernur;
3 (tiga) orang Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah propinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh;
Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah propinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
beberapa orang anggota sesuai dengan
beberapa . . . kebutuhan.
- Ketentuan Pasal 26 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat baru sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
