PP
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Pasal 6
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2008.
(2) Sebelum terbentuknya Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan secara bersama antara Pemerintah Kota Batam dengan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
