PP
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Pasal 5
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, segala perjanjian, kesepakatan, atau kerjasama serta izin atau fasilitas yang diberikan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dan Pemerintah Kota Batam dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
