Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Hak Pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan
Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dan Hak Pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam yang berada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) beralih kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Hak-hak . . .
(2) Hak-hak yang ada diatas Hak Pengelolaan atas tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
(3) Untuk perpanjangan/pembaharuan hak setelah hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, akan diberikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
