PP
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Pasal 7
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2007
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2007
,
ttd.
