PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 8
BAB 3 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu sebagaimana dimaksud data PERATURAN PEMERINTAH ini, dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu dan pelaksanannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
epkumham.go
