Pasal 9
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dan Bengkulu Selatan yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk dalam lingkungan wilayah Kabupaten tersebut, sesudah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu. (3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
