Pasal 6
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Untuk terwujudnya tertib Pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu yang semua terdiri dari 2 wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Teluk Segera dan Kecamatan Gading Cempaka dihapuskan dan ditata kembali menjadi 4 wilayah Kecamatan baru, yaitu : a.Kecamatan Muara Bangkahulu, terdiri dari :
1.Desa Kandang Limun
2.Desa Kandang Limun I
3.Desa Pematang Gubernur
4.Desa Bentiring
5.Desa Rawa Makmur. b.Kecamatan Teluk Segara, terdiri dari :
1.Kelurahan Sumur Melele
2.Kelurahan Malbro
3.Kelurahan Pasar Melintang
4.Kelurahan Pantai
5.Kelurahan Kampung Cina
6.Kelurahan Pasar Baru
7.Kelurahan Jitra
8.Kelurahan Berkas
9.Kelurahan Pintu Batu
10.Kelurahan Kampung Bali
11.Kelurahan Tengah Padang
12.Kelurahan Pondok Besi
13.Kelurahan Pasar Bengkulu
14.Kelurahan Teratai
15.Kelurahan Kebun Keling
16.Kelurahan Kebun Roos
17.Kelurahan Bajak
18.Kelurahan Sukamerindu
19.Kelurahan Kampung Kelawi
20.Desa Tanjung Agung
21.Desa Tanjung Jaya
22.Desa Semarang
23.Desa Surabaya. c.Kecamatan Gading Cempaka, terdiri dari :
1.Desa Dusun Besar
2.Kelurahan Panorama
epkumham.go
3.Kelurahan Jembatan Kecil
4.Kelurahan Padang Harapan
5.Kelurahan Jalan Gedang
6.Kelurahan Pangatungan
7.Desa Sidomulyo
8.Kelurahan Kebun Dahri
9.Kelurahan Belakang Pondok
10.Kelurahan Kebun Geran
11.Kelurahan Anggut Atas
12.Kelurahan Anggut Dalam
13.Kelurahan Anggut Bawah
14.Kelurahan Penurunan
15.Kelurahan Kebun Beler
16.Kelurahan Kebun Tebeng
17.Kelurahan Tanah Patah
18.Kelurahan Nusa Indah
19.Kelurahan Kebun Kenanga
20.Kelurahan Padang Jati
21.Kelurahan Sawah Lebar.
d.Kecamatan Selebar, terdiri dari :
1.Desa Pagar Dewa
2.Desa Sukarami
3.Desa Pekan Sabtu
4.Desa Betungan
5.Desa Kandang
6.Desa Padang Serai.
