PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 5
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan, mempunyai batas-batas sebagai berikut :
epkumham.go
a.di sebelah Timur berbatasan dengan : Desa Baru, Desa Nakau, Desa Taba Pasemah, Desa Kembangsari, Desa Air Sebakul, dan Desa Babatan; b.di sebelah Utara berbatasan dengan : Desa Sungai Hitam, dan Desa Tanjung Terdana; c.di sebelah Selatan berbatasan dengan : Desa Babatan; d.di sebelah Barat berbatasan dengan : Samudera INDONESIA.
