Pasal 4
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Sebagian wilayah Desa Sungai Hitam yang masuk wilayah perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu disatukan dengan Desa Kandang Limun, sedangkan sisa wilayah desa tersebut tetap bernama Desa Sungai Hitam yang masuk wilayah Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara. (2) Sebagian wilayah Desa Tanjung Terdana yang masuk wilayah perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu disatukan dengan Desa Pematang Gubernur, sedangkan sisa wilayah Desa Tanjung Terdana tetap bernama Desa Tanjung Terdana yang masuk wilayah Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara. (3) Sebagian wilayah Desa Betungan yang masuk perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkutu tetap bernama Desa Betungan, sedangkan sisa wilayah desa tersebut disatukan dengan Desa Babatan yang masuk wilayah Kecamatan Seluma Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan. (4) Desa Persiapan Taba Bajin di Kecamatan Talang IV dihapus, disatukan ke dalam wilayah Desa Semarang yang masuk Kecamatan Talang IV. Desa Persiapan Talang Kering yang masuk Kecamatan Talang IV dihapus dan selanjutnya disatukan dengan Desa Pematang Gubernur.
