Pasal 3
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Sisa wilayah Kecamatan Talang IV setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf a tetap bernama Kecamatan Talang IV yang berada dalam lingkungan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara. (2) Sisa wilayah Kecamatan Pondok Kelapa setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf b, tetap bernama Kecamatan Pondok Kelapa yang berada dalam lingkungan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara. (3) Sisa wilayah Kecamatan Seluma setelah dikurangi dengan sebagian wilayah Desa Betungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, tetap bernama Kecamatan Seluma yang berada dalam lingkungan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan.
