PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1981 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA GARAM...
Pasal 9
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas sebagai satuan organisasi Perusahaan yang bertanggungjawab kepada Menteri. (2) Dewan Pengawas terdiri dari unsur Departemen teknis yang bersangkutan, Departemen Keuangan, Departemen/Instansi lain yang kegiatannya bersangkutan dengan Perusahaan dan atau pejabat lain yang dianggap perlu. (3) Dalam hal keanggotaan Dewan Pengawas terdiri dari lebih seorang, salah seorang diangkat menjadi Ketua.
