PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1981 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA GARAM...
Pasal 10
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan para Direktur berjumlah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
