PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1981 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA GARAM...
Pasal 8
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Pembinaan terhadap Perusahaan dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam rangka pelaksanaan ketentuan ayat (1), Menteri MENETAPKAN lebih lanjut
epkumham.go
kewenangan Direktur Jenderal sesuai dengan bidang kegiatannya untuk melakukan pembinaan tehnis terhadap Perusahaan.
