Pasal 7
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi-bagi atas saham. (2) Modal awal Perusahaan adalah senilai dengan seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Garam pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, yang jumlahnya ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri. (3) Setiap penambahan modal Perusahaan yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (4) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini. (5) Perasahaan mempunyai cadangan tujuan yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c dan cadangan penyusutan yang pengurusan dan penggunaannya diatur oleh Menteri. (6) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam atau cadangan rahasia.
