PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1981 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA GARAM...
Pasal 5
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Tujuan Perusahaan ialah melakukan kegiatan dalam sektor industri garam serta perdagangan dan pengangkutannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan melakukan program-program Pemerintah di bidang pembinaan industri pegaraman rakyat, peningkatan kesehatan masyarakat, Pemegang Stock Nasional Khusus Garam serta program lainnya yang akan ditetapkan kemudian oleh Pemerintah.
