Pasal 2
BAB 2 — PENETAPAN BENTUK USAHA
(1) Perusahaan Negara Garam yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 138 Tahun 1961 dengan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 dengan nama Perusahaan Umum Garam, disingkat PERUM GARAM. (2) Semua kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Garam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan ditetapkan sebagai modal dari Perusahaan. (3) Penilaian kekayaan Negara yang dimaksud dalam ayat (2) akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri. (4) Segala hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut dalam ayat (2) diatur oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
