PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1981 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA GARAM...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Menteri adalah Menteri Perindustrian Republik INDONESIA; c. Perusahaan adalah Perusahaan Umum Garam; d. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Garam; e. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Garam.
