PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1981 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA GARAM...
Pasal 3
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Perusahaan adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, Perusahaan tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di INDONESIA.
epkumham.go
