PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1981 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA GARAM...
Pasal 13
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Tugas pokok Direksi adalah sebagai berikut :
a. memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas;
b. menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan baik yang berhubungan dengan maupun yang timbul sebagai akibat dari pengalaman tugasnya dimaksud pada huruf a dan huruf b. (2) Tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam Peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.
