Pasal 14
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direksi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) mempunyai hak dan wewenang untuk: a. MENETAPKAN kebijaksanaan dalam pimpinan dan pengurusan Perusahaan; b. mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian termasuk penetapan gaji, pensiun/tuniangan hari tua dan penghasilan lain bagi para pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai kepegawaian Perusahaan Negara dan peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan itu; c. mengangkat dan memberhentikan pegawai berdasarkan peraturan kepegawaian pada huruf b; d. menyerahkan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan kepada seseorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut atau kepada seseorang/ beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain; e. menjalankan tindakan-tindakan lainnya, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan, sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
