Pasal 12
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Dalam menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan :
a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi;
b. Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi masing-masing untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi. (2) Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku. jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku olah Direktur yang tertua dalam massa jabatan berdasarkan penunjukan sementara Menteri, dan apabila Direktur tersebut tidak ada atau berha langan tetap maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain berdasarkan penunjukan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama. (3) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjan, atau apabila jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum memangku jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan dan pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang pejabat Direksi yang ditunjuk oleh Menteri. (4) Gaji, tunjangan, emolumen dan penghasilan lain daripada anggota Direksi. ditetapkan oleh Menteri dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
epkumham.go
