PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1), sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 1 ayat
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menyelenggarakan penilaian kompetensi pegawai aparatur sipil negara yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.
