PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
huruf b tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian peserta. (21 Biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
. Pasd3..
SK No236132A
PRESIDEN
