Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari: jasa hukum; a. pelayanan peranc€rng b. penyelenggaraan pelatihan fungsional peraturan perundang-undangan;
- pelayanankeimigrasian;
- pelayanankekayaanintelekhral; prasarana sesuai dengan e. penggunaan sarana dan tugas dan fungsi;
- dindaadministratif;
- jasa layanan kesehatan; dan
- hasil kegiatan kemandirian warga binaan pemasyarakatan.
(2) Jenis...
SK No236133A
PRESIDEN
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f memiliki jenis dan tarif sebagaimzrna terc€mtum dalam tampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,
(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk layanan Kepailitan berupa imbalan jasa kurator yang dilaksanakan oleh Balai Harta Peninggalan, ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d benrpa Pendaftaran Merek Internasional berdasarkan Protokol Madrid sudah termasuk biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional sesuai dengan praktik internasional yang berlaku.
(5) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
(6) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (71 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
