Pasal 4
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa: pelayanan jasa a. informasi tentang data terkait hukum; b pemblokiran dan pembukaan pemblokiran perseroan modal, perseroan perorangan, yayasan, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer; identilikasi c. pemberian keterangan rumusan dan sidik jari secara elektronik atau nonelektronik; atau
- pewarganegaraan dan status kewarganegaraan, yang diajukan untuk kepentingan pemerintahan, dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah).
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,O0 (nol rupiah).
(3) Ketentuan . . .
SK No236131A
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
