PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 97
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
Dalam hal pencabutan izrn sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 ayat {121 atau ayat (13) dan Pasal 96 ayat {5) atau
ayat (6) telah ditetapkan, eks Pemegang lzin tetap bertanggung jawab untuk Zat Radioaktif yang dimanfaatkannya.
Pasal 98. . .
SK No 177077A
s NEPUBLIK INDONESIA
