Pasal 98
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Da1am hal eks Pemegang Izin tidak dapat melaksanakan
tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 karena bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, pihak yang diberi tanggung jawab atau diberi kuasa berdasarkan peraturan perundang-unda:rgan untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama eks Pemegang lzin yang bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit wajib:
- melakukan penanganan d<hir ?,at Radioaktif; dan
- mengajukan penetapan penghentian kegiatan atau dekomisioning kepada Kepala Badan. (21 Tata cara dan penilaian penetapan penghentian atau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan mengenai penatalaksanaan perizinat.
(3) Dalam hal pihak yang diberi tanggung jawab atau diberi
kuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama badan hukum yang bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), pihak tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagran Kesatu Persyaratan Keamanan Zat Radioaktif
