Pasal 96
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Kepala Badan dapat langsung membekukan izin kepada
Pemegang lzrn yang melanggar ketentuan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O ayat (1),
Pasal 52 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 53 ayat (1), Pasal 78
ayat (1) atau ayat l2l, dan Pasal 82 ayat (2) atau ayat (4). (21 Pemegang lzin wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
(3) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti pembekuan bin
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada l4l ayat (3) Pemegang lzin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan mencabut izin.
(6) .Iika pembeku an izin sebagaimana dimaksud pada ayat ( I )
telah ditetapkan dan Pemegang lzin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin.
