Pasal 95
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayatlLl, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1),
Pasal 1O ayat (21, Pasal 11 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) atau
ayatl2l, Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (l) atau ayat (4) , Pasal22 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 26, Pasal 27 ayat {1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 3O ayat (1), Pasal 32 ayat (1), ayat (4), atau ayat (5), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), Pasal 39,
Pasal 41 ayat {1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 46 ayat (1} atau
ayat (2), Pasal 47 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 48 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 51 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1),
Pasal 62 ayat (1), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1),
Pasal 65 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 67 ayat (1),
Pasal 68 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), Pasal 74 ayat (1),
Pasal 76 ayat (1), Pasal 77 ayat (1), Pasal 79 ayat (2) atau
ayat (3), Pasal 80 ayat (1), Pasal 83, Pasal 86 ayat (3), dan
Pasal 87 ayat (1), dikenai peringatan tertulis kesatu oleh
Kepala Badan.
(2) Pemegang. . .
SK No 177076A
Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis l2l kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua.
(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan terLulis
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga.
(6) Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paline lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tangga.l dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan Keselamatan Radiasi.
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin,
(9) Pemegang lzrn wajib menghentikan sementara
kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Pemegang Izin wajib pembekuan izin
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin. ( 1 1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.
(12) Apabila. . .
SK No 177078A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
44
(12) Apabila dalarn jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepa)a Badan mencabut izin.
(13) Dalam ha1 pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melatsanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin.
