PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 94
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada
Pemegang Izin yang melanggar ketentuan persyaratan Keselamatan Radiasi.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa: a, peringatantertulis;
- pembekuan tzin; atau pencabutan izin. c.
