PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 93
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian Paparan Eksisting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 humf a, huruf b, dan huruf d diatur dalam Peraturan Badan.
Bagian Kelima Sanksi Administratif
