PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 9
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Dalam hal pemberian Paparan Medik, Pemegang lzin wajib
memastikan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Justifikasi Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada l2l ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
- manfaat diagnostik atau terapi lebih besar daripada risiko dampak radiasi yang ditimbulkan; dan
- tidak tersedianya teknik nonradiasi dengan manfaat lebih besar dan risiko lebih kecil dari teknik radiasi. Pasal lO
(1) Optimisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21
huruf b dilakukan dengan dosis yang diterima dan jumlah individu yang terpapar serendah mungkin yang dapat dicapai dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan.
(2) Pernegang . . .
SK No 177041 A
E rl rFff.T:N
{21 Pemegang Izin wajib menetapkan Pembatas Dosis dalam melakukan optimisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Paparan Kerja dan Paparan Publik.
