PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 11
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Limitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21
huruf c diterapkan melalui penetapan Nilai Batas Dosis untuk Pekeda Radiasi dan anggota masyarakat. (21 Pemegang Izin wajib memberlakukan limitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Paparan Kerja dan Paparan Rrblik. Paragraf 2 Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja
