PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 12
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf b meliputi:
- pembagian daerah kerja;
- perlengkapan Proteksi Radiasi;
- pemantauan daerah kerja;
- pemantauan dosis;
- pemantauan kesehatan;
- kesejahteraan Pekerja Radiasi; g, ketentuan batasan umur Pekeda Radiasi;
- ketentuan untuk Pekerja Radiasi perrempuan yang hamil dan/ atau perempuan menyusui; dan peserta i. pengaturan untuk peserta pemagangan atau pendidikan dan pelatihan.
