PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 13
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 hunrf a ditetapkan menjadi:
- daerah pengendalian; dan
- daerah supervisi. (21 Penetapan pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan:
- besar paparan dan kontaminasi dalam kondisi pengoperasian normal;
- kemungkinan dan perkiraan besar paparan yang dihasilkan dari kegiatan pengoperasian dan kondisi kecelakaan; dan
- prosedur . . .
SK No 177042A
c prosedur yang diperlukan untuk menerapkan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi.
