PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 14
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf b meliputi:
- peralatan pemantau tingkat radiasi;
- peralatan pemantau tingkat kontaminasi radioaktif;
- peralatan pemantau dosis perorangan meliputi:
- dosimeter pasif; dan
- dosimeter aktif;
- peralatan pemantau tingkat radioaktivitas lingkungan; dan/atau
- peralatan pelindung diri. {21 Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis Sumber Radiasi Pengion dan energi radiasi yang digunakan.
