PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 15
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(U Pemegang Izin wajib memastikan perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c ang!<a 2, dan huruf d dikalibrasi secara berkala. (21 Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilal<ukan oleh fasilitas kalibrasi yang memperoleh izin dari Badan atau fasilitas kalibrasi di negara lain yang telah memperoleh izin atau pengakuan dari badan pengawas atau otoritas berwenang di negara asal.
