PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 16
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan daerah kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c untuk:
- mengevaluasi kondisi radiologik di daerah kerja;
- menilai tingkat paparan di daerah pengendalian dan daerah supervisi; dan
- mengevaluasi kembali penetapan daerah pengendalian dan daerah supervisi. (21 Pemantauan daerah keda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.
(3) Pemantauan . . .
SK No 177043 A
(3) Pemantauan daerah kerja secara berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jenis kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
