PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 17
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
Pemegang lzin wajib melakukan pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d terhadap seluruh Pekerja Radiasi yang bekerja di daerah kerja.
