PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 18
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI
(1) Hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 wajib dievaluasi oleh laboratorium Dosimetri yang
telah memperoleh penunjukan dari Kepala Badan atau laboratorium Dosimetri yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi negara lain yang telah menjadi penanda tangan perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition AnangemertS di tingkat regional atau internasional. (21 Laboratorium Dosimetri harus menyampaikan hasil evaluasi pemantauan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin dan Kepala Badan.
